Info Tentang Mulai Bernyanyi ?..Pengacara Damayanti Minta KPK “Garap” Pimpinan Komisi V DPR Update Terbaru 2017 Gratis

Sedikit Info Seputar Mulai Bernyanyi ?..Pengacara Damayanti Minta KPK “Garap” Pimpinan Komisi V DPR Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Cyber Pekok, kali ini akan membahas artikel dengan judul Mulai Bernyanyi ?..Pengacara Damayanti Minta KPK “Garap” Pimpinan Komisi V DPR, kami selaku Team Cyber Pekok telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Cyber Pekok. semoga isi postingan tentang Artikel Post Berita, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar Mulai Bernyanyi ?..Pengacara Damayanti Minta KPK “Garap” Pimpinan Komisi V DPR Full Update Terbaru
link: Mulai Bernyanyi ?..Pengacara Damayanti Minta KPK “Garap” Pimpinan Komisi V DPR
"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Artikel Terbaru Mulai Bernyanyi ?..Pengacara Damayanti Minta KPK “Garap” Pimpinan Komisi V DPR Update Terlengkap 2017

Pengacara Damayanti Wisnu Putranti, Wirawan Adnan, menyesalkan KPK yang tidak ikut menyelidiki keterlibatan Pimpinan Komisi V DPR dalam kasus korupsi dana aspirasi.
Padahal, Sekjen Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono mengakui adanya pertemuan “setengah kamar” dirinya bersama Pimpinan Komisi V untuk menentukan jatah aspirasi.

antarafoto-sidang-lanjutan-damayanti-150616-agr-1

Menurut Adnan, dalam kesaksian Kabag Administrasi Penganggaran Kementrian PUPR, Wing Kusbimanto, pimpinan Komisi V-lah yang menentukan besaran jatah aspirasi berdasarkan anggota.
“Mereka mendapat proyek aspirasi senilai 50 miliar untuk anggota Komisi V, sementara Anggota Kapoksi senilai 100 miliar dan terakhir untuk Pimpinan Komisi V senilai 400 sampe 500 miliar. Kenapa KPK juga tidak menyelidiki mereka?” kata Adnan di Jakarta, Jumat (24/06/2016).
“Ini tidak fair, sementara di pemberitaan disebut-sebut Damayanti sebagai mastermind dana aspirasi. Padahal dia tidak terlibat dalam rapat setengah kamar, dan sebagai anggota Komisi V dia hanya menjadi bagian dari sistem,” sambungnya.
Sebelumnya, pada sidang Damayanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi dari Kementerian PUPR, yaitu Taufik Widjoyono (Sekjen), Hediyanto W. Husaini (Dirjen Bina Marga), A. Hasanudin (Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri), Wing Kusbimanto (Kabag Administrasi Penganggaran), dan Soebagiono (Direktur Pengembangan Jaringan Jalan).
Dalam kesaksiannya, Taufik menerangkan tentang pertemuan terbatas antara kelima Pimpinan Komisi V yang diketuai Fary Djemi Francis (F-Gerindra), ketua kelompok fraksi (Kapoksi) mewakili masing-masing fraksi dan perwakilan dari Kementerian PUPR yang dipimpin Taufik sendiri.
“Kami mendapat undangan SMS dari Ibu Prima, Sekretariat Komisi V untuk menghadiri pertemuan terbatas pada tanggal 14 September 2015, jam 10 pagi sebelum Raker, di ruang Sekretariat Pimpinan Komisi V DPR,” sebut Taufik.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung Fary Djemi Francis itu, kata Taufik, terdapat usulan program aspirasi Komisi V yang diinginkan oleh Pimpinan Komisi V untuk diakomodir dalam RKAKL Kementerian PUPR TA 2016 sebesar Rp 10 triliun khusus untuk Ditjen Bina Marga.
Seandainya usulan program aspirasi Komisi V tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian PUPR, maka konsekwensinya Pimpinan Komisi V tidak mau menandatangani dokumen persetujuan Komisi V terhadap APBN TA 2016.
Sementara Hasanudin, dalam kesaksiannya menyebutkan, hasil rekap tim review program usulan aspirasi Komisi V yang dapat diakomodir dalam RKA-KL Kementerian PUPR untuk Ditjen Bina Marga sebesar Rp2,860 triliun, Ditjen SDA Rp2,001 triliun dan Ditjen Cipta Karya Rp953,6 miliar.
Dalam dokumen rekap usulan kegiatan hasil kunker RAPBN TA 2016, Anggota Komisi V yang mengusulkan program aspirasi Ditjen Bina Marga khusus di wilayah Maluku dan Maluku Utara diantaranya Lasarus (P2) 359 M, Michael Watimena (P4) 52 M, Yudi Widiana (P5) 144,5 M, Damayanti (1E) 41 M, Budi Supriyanto (2D) 50 M, Andi Taufan Tiro (5E) 180 M, dan Musa Zainudin (6B) 100 M.
“Bukan hanya Damayanti yang mempunyai program aspirasi, sisanya untuk Ketua, Wakil Ketua, Kapoksi dan seluruh Anggota Komisi V DPR lainnya yang tersebar di 11 Balai (BPJN) seluruh Indonesia. Kapoksi-lah yang berperan dalam mengusulkan dan membagi program aspirasi untuk masing-masing Anggota Fraksi-nya di Komisi V DPR,” jelas Hasanudin.

Itulah sedikit Artikel Mulai Bernyanyi ?..Pengacara Damayanti Minta KPK “Garap” Pimpinan Komisi V DPR terbaru dari kami

Semoga artikel Mulai Bernyanyi ?..Pengacara Damayanti Minta KPK “Garap” Pimpinan Komisi V DPR yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Cyber Pekok. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Mulai Bernyanyi ?..Pengacara Damayanti Minta KPK “Garap” Pimpinan Komisi V DPR